Duduk Perkara Debt Collector dan Warga di Tangsel Diciduk Polisi, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 15:29 WIB
Duduk Perkara Debt Collector dan Warga di Tangsel Diciduk Polisi, Kini Sama-sama Jadi Tersangka
Duduk Perkara Kasus Debt Collector dan Warga di Tangsel Diciduk Polisi, Kini Sama-sama Jadi Tersangka [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Dua orang debt collector dikeroyok warga di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, baik debt collector maupun warga kini mereka sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023). Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya? Mengapa kedua belah pihak ditangkap?

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya menetapkan dua kasus yang melibatkan delapan orang sebagai tersangka, yakni perampasan dan pengeroyokan.

"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

"Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B," lanjutnya.

Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kasus perampasan yang dimaksud Hengki, melibatkan dua orang debt collector termasuk B sebagai tersangka. Mereka bersama tiga orang lainnya mengadang mobil milik korban dan merampasnya dengan mengambil kunci secara paksa.

"Korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," kata Hengki.

Mengacu pada putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021, Hengki menjelaskan bahwa mengambil secara paksa barang debitur merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini, katanya, juga diatur dalam UU Fidusia agar debt collector tidak berpotensi terlibat pidana baru.

"Apabila ada cedera janji antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," jelas Hengki.

Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan

Sementara itu, enam orang warga termasuk korban pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap debt collector. Hal ini berawal dari RI, yang usai mobilnya diambil paksa, langsung menghubungi salah satu temannya, A. 

A dan RI balik mengadang mobil yang akan dibawa ke kantor leasing. Dikarenakan memaksa maju, debt collector itu malah diteriaki maling hingga akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang juga melibatkan empat orang lainnya. Salah satu dari mereka bahkan merekamnya.

"Ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini melanggar kebinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," kata Hengki.

Atas dasar tindakan kekerasan secara semena-semena atau main hakim sendiri ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun

News | Selasa, 11 April 2023 | 12:18 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel

Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel

News | Senin, 10 April 2023 | 16:28 WIB

Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan

Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan

News | Senin, 10 April 2023 | 14:17 WIB

Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!

Kontras dengan Ucapan Anak Buahnya, Pj Gubernur DKI Larang Pengurus RT Minta THR Warga: Gak Boleh!

News | Senin, 10 April 2023 | 12:19 WIB

Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT

Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT

Bisnis | Senin, 10 April 2023 | 12:02 WIB

Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Bakal Segera Berstatus Tersangka?

Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Bakal Segera Berstatus Tersangka?

News | Minggu, 09 April 2023 | 10:04 WIB

Terkini

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:33 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB