Suara.com - Dua orang debt collector dikeroyok warga di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, baik debt collector maupun warga kini mereka sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023). Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya? Mengapa kedua belah pihak ditangkap?
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya menetapkan dua kasus yang melibatkan delapan orang sebagai tersangka, yakni perampasan dan pengeroyokan.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B," lanjutnya.
Debt Collector Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kasus perampasan yang dimaksud Hengki, melibatkan dua orang debt collector termasuk B sebagai tersangka. Mereka bersama tiga orang lainnya mengadang mobil milik korban dan merampasnya dengan mengambil kunci secara paksa.
"Korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," kata Hengki.
Mengacu pada putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021, Hengki menjelaskan bahwa mengambil secara paksa barang debitur merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini, katanya, juga diatur dalam UU Fidusia agar debt collector tidak berpotensi terlibat pidana baru.
"Apabila ada cedera janji antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," jelas Hengki.
Baca Juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan