4. Menurut Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, keluar masjib tidak membatalkan Itikaf jika hal itu dilakukan karena lupa. Akan tetapi jika keluar masjid untuk urusan yang tak penting, maka batal itikafnya. Kecuali jika keluar masjid untuk keperluan yang diharuskan, maka hukumnya boleh.
Demikian ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab lengkap dengan pengertian dan keutamaan Itikaf. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi