Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 10:43 WIB
Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) menyapa pengunjung sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait putusan itu, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya pada tingkat pertama, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah berbelit-belit selama persidangan hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal, yakni masih punya tanggungan keluarga. Simak perjalanan Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J yang kini akan mengajukan kasasi usai banding ditolak berikut ini. 

Sempat Dikira Saksi kemudian Jadi Tersangka

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ricky Rizal lebih dulu diposisikan sebagai saksi. Ketika itu dia diduga turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak antar polisi yang diskenariokan Ferdy Sambo. 

Namun kemudian Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Status Ricky Rizal lalu dinaikkan menjadi tersangka. Ia dinilai tidak melaporkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua. Ricky juga disebut memberikan kesempatan terjadinya penembakan bersama tersangka lain, yakni Kuat Ma'ruf.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Ricky membantu rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Apalagi dia juga berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Sambo memerintahkan Ricky untuk membackup-nya. Sambo juga sempat bertanya pada Ricky untuk menembak Yosua. Kala itu, Ricky menyatakan tidak berani dan tak kuat mental. 

Pada sidang 16 Januari 2023, jaksa menekankan perkataan Ricky itu bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya bentuk pernyataan kehendak terdakwa yang tidak bersedia mengambil peran menembak. Jaksa juga menyampaikan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di sekitar lokasi di Duren Tiga. 

Dituntut 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini turut terlibat upaya pembunuhan Yosua. Merespons tuntutan itu, Ricky mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 24 Januari 2023. 

Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, dia menekankan tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Yosua.

Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal kemudian dijatuhi vonis hakim hukuman pidana penjara selama 13 tahun setelah terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putusan vonis itu dibacakan hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel pada 14 Februari 2023 lalu. 

Vonis itu jauh lebih berat daripada tuntutan JPU 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023. Jaksa menganggap,  Ricky Rizal telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

News | Kamis, 13 April 2023 | 09:51 WIB

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

| Kamis, 13 April 2023 | 08:59 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

| Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

| Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

| Rabu, 12 April 2023 | 21:00 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB