Sama seperti terpidana lainnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara dalam sidang pada Rabu (12/4/2023) kemarin. Terkait putusan tersebut, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Ricky Rizal mengatakan putusan banding PT DKI hanya melanjutkan putusan PN Jaksel yang dinilai hanya berdasarkan asumsi.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ucap sang pengacara, Erman Umar pada awak media.
Kontributor : Trias Rohmadoni