Dilema Pedagang Baju Bekas Impor di Lorong Sempit Pasar Senen

Kamis, 13 April 2023 | 11:36 WIB
Dilema Pedagang Baju Bekas Impor di Lorong Sempit Pasar Senen
Ilustrasi pakian bekas impor. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jalan Tikus Menuju Pasar Indonesia

Mengenai pintu masuk barang-barang thrifting, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan adanya sejumlah titik rawan pintu masuk pakaian bekas impor.

"Pesisir Timur Sumatera; Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain atau undeclare," kata Nirwala kepada Suara.com. Minggu 9 April.

Selain itu, juga berada di perbatasan Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Nirwala mengungkapkan pakaian bekas impor yang umumnya berasal dari Cina, Singapura, dan Malaysia itu masuk ke Indonesia dengan modus disembunyikan lewat barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi.

Sementara itu, Rifai mempertanyakan sikap pemerintah yang baru menggalakkan penindakan terhadap penjualan barang bekas impor baru-baru ini. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan tersebut sejak 2015 lalu melalui Permendag Nomor 51/M-Dag/PER/7/2015. Untuk itu, Rifai menduga ada pihak tertentu yang ‘bermain’ di pintu masuk pakaian bekas impor.

“Sekarang yang jadi pertanyaan kan barang ini bisa masuk ke sini, artinya kan ada yang meloloskan. Seharusnya kalau memang dilarang, tinggal jaga Pelabuhan. Selesai,” ucap Rifai.

“Artinya, ada oknum-oknum tertentu yang meloloskan barang itu ke Indonesia,” lanjutnya.

Di sisi lain, Nirwala mengakui praktik penyelundupan balpress berisi barang-barang bekas impor hingga saat ini masih terjadi. Namun, dia menyebut hal itu terjadi karena besarnya pangsa pasar barang bekas impor dengan daya tawar harga murah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Pelaku Ternyata Keponakan Korban

Terlebih, lanjut dia, penjualan thrifting saat ini mulai menyasar kalangan atas karena orang umumnya ingin terlihat mempunyai barang bermerek. Dan thrifting menawarkan barang-barang branded dengan harga yang jauh di bawah harga baru tetapi barangnya asli.

Lebih lanjut, negara-negara pengekspor yang tidak melarang penjualan komoditi tersebut dan masyarakat Indonesia yang kurang menyadari dampak penggunaan pakaian bekas juga sebagai salah satu alasan penyelundupan balpress masih terjadi.

"Selain itu, luasnya wilayah Indonesia dengan garis pantai dari barat ke timur serta perbatasan darat Indonesia yang dekat dengan negara tetangga juga menjadi tantangan pengawasan bagi Bea Cukai," tutur Nirwala.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi kendala bagi Bea Cukai untuk menindak penyelundupan balpress. Contohnya ialah resistensi yang kuat dari masyarakat hingga banyaknya pelabuhan tikus yang sulit untuk diawasi.

Nirwala menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap balpress berisi barang bekas impor di laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar pada 2022. Sebelumnya, dia juga mengklaim Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menindak balpress ini sebanyak 169 kali dengan nilai sekitar Rp 10,37 miliar pada 2021.

“Jumlah ini menurun drastis dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada tahun 2019, di mana Bea Cukai berhasil melakukan penindakan balepress sebanyak 408 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 26,8 miliiar,” ungkap Nirwala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI