"Pada tanggal 24 Agustus, Tuan Liu yang bekerja di Singapura memesan perjalanan wisata selama 2 hari 1 malam untuk keluarganya berlibur ke Batam. Tak disangka, keluarga itu menemui kendala saat melewati pabean di Indonesia," terang pemberitaan media Sohu.com.
7. Aturan Larangan Mengambil Foto
Di beberapa bandara terdapat larangan mengambil foto termasuk imigrasi dan kepabeanan. Namun pelanggaran itu tidak dikenakan sanksi berupa denda tetapi hanya cukup menghapus foto.
8. Tanggapan Kemenkeu
Melansir dari akun Twitter Prastowo Yustinus, Bea Cukai mengaku bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Tanggapan ini ditulis pada 13 April 2023.
"Mencermati kronologi yang ada, diyakini kejadian tsb tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya untuk makin baik," tulis Prastowo Yustinus pada 13 April 2023 pukul 12.03 WIB.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya yakin itu tidak terjadi di Bea Cukai karena pihaknya tidak berwenang merekam sidik jari dan stempel atau cap pada paspor. Selain itu, Permenhub No. PM 80/2017 juga menegaskan bahwa pengambilan foto fi area terbatas bandara bukan kewenangan Bea Cukai.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja