Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 April 2023 | 17:07 WIB
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini(Tangkap layar)

Suara.com - Hukuman mati kini kembali menghantui tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sejak awal persidangan tuntutan dari jaksa penuntut hukum hingga sidang vonis , hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap sama, yaitu hukuman mati.

Keputusan para hakim ini pun tak membuat pihak Ferdy Sambo gentar. Ia langsung mengajukan banding usai sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Iman Wahyu Santosa tersebut masih menjatuhkannya hukuman mati. 

Sidang putusan banding  telah dilaksanakan pada Rabu, (12/04/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Ketua Singgih Budi akhirnya membacakan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkap hakim ketua.

Dalam hal ini, pihak majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. "Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." lanjut hakim ketua.

Penolakan dengan menguatkan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.  Namun, Ferdy Sambo sendiri masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, dengan catatan jika pihaknya mengajukan kasasi. Langkah selanjutnya setelah banding ini pun juga diungkap oleh hakim Singgih.

"Putusan bandng ini akan segera kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dijatuhkan (hukuman) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ungkap hakim Singgih.

Pihak Ferdy Sambo sendiri hingga kini belum buka suara soal apakah mereka akan mengajukan kasasi untuk memohon keringanan atau tidak.

Pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan pun ikut mengungkap pendapatnya soal hukuman Ferdy Sambo ini.

baca juga

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Top News, Asep mengungkap bahwa langkah Pengadilan Negeri untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah langkah yang benar dan tepat.

"Iya langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mengambil pertimbangan PN dan menambahkan hal lainnya. Yang paling penting amarnya adalah menguatkan, dalam hal ini ya menolak banding" ungkap Asep.

Tak hanya itu, Asep pun mengungkap Sambo akan sulit mendapat keringanan hukuman karena hukuman yang ia terima adalah hukuman maksimal.

"Menurut saya silahkan saja mas Sambo ajukan kasasi. Karena menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Jika sudah dijatuhkan hukuman maksimal, itu artinya tidak ada hal yang meringankan. Jika hukuman maksimal masih ada yang meringankan, berarti orangnya tidak mengerti asas hukum," lanjut Asep.

Hal inilah yang membuat banyak pihak pun yakin hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS

CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS

Metro | Kamis, 13 April 2023 | 13:35 WIB

CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan

CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan

Metro | Kamis, 13 April 2023 | 12:39 WIB

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:42 WIB

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:20 WIB

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

News | Kamis, 13 April 2023 | 10:43 WIB

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:05 WIB

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati

The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×