"Sayangya, Restraining Order di indo masih terkhusus ke kasus KDRT, itu termuat di UU PKDRT," ujar warganet.
"Indonesia tuh belum ada restraining order (perintah penahanan) untuk pelaku stalking ya?," tanya warganet.
"Gara-gara si Yuda itu orang jadi nanya2 kenapa hukum indonesia sampai skrg tidak mengenal restraining order bagi korban penguntitan, itulah kenapa dulu RKUHP banyak dikritik, yg nyusun mayoritas cowok semua jadi miskin perspektif cewek, padahal udah 2022," tulis warganet.
Kontributor : Trias Rohmadoni