Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 15 April 2023 | 13:07 WIB
Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?
Yudo Andreawan alias YA tersangka kasus penganiayaan ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari tadi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Yudo Andreawan belakangan ini viral karena sosoknya yang kerap membuat keonaran di berbagai tempat umum. Dia akhirnya diciduk polisi pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seiring dengan kelakuan onarnya yang terungkap, Yudo juga mempunyai obsesi berlebihan pada seorang dokter gigi bernama Paras.

Bahkan dalam video viral di media sosial, Yudo mengobrak-abrik klinik sang dokter gigi demi mendapat nomor ponselnya. Dia juga mempunyai akun Instagram yang mengatasnamakan sang dokter gigi dengan unggahan percakapan palsu. Kelakuan Yudo itu membuat dokter gigi ketakutan ketika berangkat kerja.

Namun, apakah pelaku penguntitan seperti dalam kasus Yudo ini bisa dihukum? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Penguntit?

Stalker alias penguntit merupakan seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain. Namun tak ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait penguntit ini.

Sosok penguntit akan melakukan observasi dan berkontak dengan korban untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan. Para penguntit mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.

Penguntit itu tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya. Sebut saja seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. 

Stalker juga berusaha mencari informasi terkait jati diri korban melalui internet, arsip personal atau media lain yang mengandung informasi korban. Bahkan ada yang sampai nekat mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh informasi personal itu tanpa izin.

Hukum Bagi Pelaku Penguntitan

baca juga

Hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, pelaku stalker bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Selain itu, ada juga pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur tentang pengancaman kekerasan. Pelaku pengancam kekerasan itu dapat terancam, pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jumlah maksimum hukuman denda yang disebutkan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP itu dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta. Stalker juga berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Restraining Order

Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.

Sayangnya, aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).

Di negara bagian California, Amerika Serikat, ada 4 macam restraining order yang dapat diajukan dalam kasus KDRT. Keempat macam restraining order itu adalah Emergency Protective Order (EPO), Temporary Restraining Order (TRO), Permanent Restraining Order dan Criminal Protective Order atau "Stay-Away" Order. 

Dalam undang-undang tersebut, definisi kekerasan bukan hanya "kejahatan pada tubuh" (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual). Namun kekerasan yang dimaksud dapat berupa stalking (mengikuti, memata matai), mengganggu, mengancam akan melukai dengan atau tanpa senjata, kecerobohan yang membahayakan (reckless endangerment). Selain itu ada juga kekerasan dalam bentuk menghancurkan barang, mengintimidasi, menakut-nakuti secara verbal, mencuri barang, dan mencuri identitas (misalnya, kartu kredit).

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!

Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!

Your Say | Sabtu, 15 April 2023 | 12:34 WIB

Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi

Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi

News | Sabtu, 15 April 2023 | 11:35 WIB

Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'

Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'

Denpasar | Sabtu, 15 April 2023 | 11:27 WIB

Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!

Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!

Selebtek | Sabtu, 15 April 2023 | 11:03 WIB

Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak

Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak

Sumatera | Sabtu, 15 April 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:20 WIB

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:18 WIB

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:12 WIB

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:07 WIB

Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik

Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:03 WIB

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:02 WIB

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB

52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan

52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian

Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:56 WIB

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:54 WIB

×