Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 15 April 2023 | 13:07 WIB
Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?
Yudo Andreawan alias YA tersangka kasus penganiayaan ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari tadi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Yudo Andreawan belakangan ini viral karena sosoknya yang kerap membuat keonaran di berbagai tempat umum. Dia akhirnya diciduk polisi pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seiring dengan kelakuan onarnya yang terungkap, Yudo juga mempunyai obsesi berlebihan pada seorang dokter gigi bernama Paras.

Bahkan dalam video viral di media sosial, Yudo mengobrak-abrik klinik sang dokter gigi demi mendapat nomor ponselnya. Dia juga mempunyai akun Instagram yang mengatasnamakan sang dokter gigi dengan unggahan percakapan palsu. Kelakuan Yudo itu membuat dokter gigi ketakutan ketika berangkat kerja.

Namun, apakah pelaku penguntitan seperti dalam kasus Yudo ini bisa dihukum? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Penguntit?

Stalker alias penguntit merupakan seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain. Namun tak ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait penguntit ini.

Sosok penguntit akan melakukan observasi dan berkontak dengan korban untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan. Para penguntit mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.

Penguntit itu tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya. Sebut saja seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. 

Stalker juga berusaha mencari informasi terkait jati diri korban melalui internet, arsip personal atau media lain yang mengandung informasi korban. Bahkan ada yang sampai nekat mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh informasi personal itu tanpa izin.

Hukum Bagi Pelaku Penguntitan

Hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, pelaku stalker bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Selain itu, ada juga pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur tentang pengancaman kekerasan. Pelaku pengancam kekerasan itu dapat terancam, pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jumlah maksimum hukuman denda yang disebutkan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP itu dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta. Stalker juga berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Restraining Order

Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.

Sayangnya, aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).

Di negara bagian California, Amerika Serikat, ada 4 macam restraining order yang dapat diajukan dalam kasus KDRT. Keempat macam restraining order itu adalah Emergency Protective Order (EPO), Temporary Restraining Order (TRO), Permanent Restraining Order dan Criminal Protective Order atau "Stay-Away" Order. 

Dalam undang-undang tersebut, definisi kekerasan bukan hanya "kejahatan pada tubuh" (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual). Namun kekerasan yang dimaksud dapat berupa stalking (mengikuti, memata matai), mengganggu, mengancam akan melukai dengan atau tanpa senjata, kecerobohan yang membahayakan (reckless endangerment). Selain itu ada juga kekerasan dalam bentuk menghancurkan barang, mengintimidasi, menakut-nakuti secara verbal, mencuri barang, dan mencuri identitas (misalnya, kartu kredit).

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!

Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!

Your Say | Sabtu, 15 April 2023 | 12:34 WIB

Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi

Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Berawal Dipancing hingga Masuk Jebakan Polisi

News | Sabtu, 15 April 2023 | 11:35 WIB

Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'

Ayah Bima Dimaki Gubernur dan Bupati Lampung Lewat Telepon, Hotman Paris: 'DM Saya!'

Denpasar | Sabtu, 15 April 2023 | 11:27 WIB

Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!

Hotman Paris Dukung Bima Yudho, TikToker yang Viral Usai Kritik Lampung: Jangan Takut!

Selebtek | Sabtu, 15 April 2023 | 11:03 WIB

Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak

Ayah Bima Awbimax Reborn Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dibilang Ga Becus Urus Anak

Sumatera | Sabtu, 15 April 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB