Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?

Sabtu, 15 April 2023 | 13:07 WIB
Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?
Yudo Andreawan alias YA tersangka kasus penganiayaan ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari tadi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Yudo Andreawan belakangan ini viral karena sosoknya yang kerap membuat keonaran di berbagai tempat umum. Dia akhirnya diciduk polisi pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seiring dengan kelakuan onarnya yang terungkap, Yudo juga mempunyai obsesi berlebihan pada seorang dokter gigi bernama Paras.

Bahkan dalam video viral di media sosial, Yudo mengobrak-abrik klinik sang dokter gigi demi mendapat nomor ponselnya. Dia juga mempunyai akun Instagram yang mengatasnamakan sang dokter gigi dengan unggahan percakapan palsu. Kelakuan Yudo itu membuat dokter gigi ketakutan ketika berangkat kerja.

Namun, apakah pelaku penguntitan seperti dalam kasus Yudo ini bisa dihukum? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Penguntit?

Stalker alias penguntit merupakan seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain. Namun tak ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait penguntit ini.

Sosok penguntit akan melakukan observasi dan berkontak dengan korban untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan. Para penguntit mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.

Penguntit itu tertarik pada informasi-informasi personal dari korbannya. Sebut saja seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. 

Stalker juga berusaha mencari informasi terkait jati diri korban melalui internet, arsip personal atau media lain yang mengandung informasi korban. Bahkan ada yang sampai nekat mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh informasi personal itu tanpa izin.

Hukum Bagi Pelaku Penguntitan

Baca Juga: Berbaju Tahanan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Resmi Ditahan!

Hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman di antaranya Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, pelaku stalker bisa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Selain itu, ada juga pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur tentang pengancaman kekerasan. Pelaku pengancam kekerasan itu dapat terancam, pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jumlah maksimum hukuman denda yang disebutkan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP itu dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta. Stalker juga berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Restraining Order

Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.

Sayangnya, aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI