Peraturan gaji pokok kepala daerah tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah dengan tingkat level Gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulannya. Sedangkan untuk Wakil Gubernur sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Apabila diperhatikan, gaji gubernur ini tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp 4 juta per bulannya.
Namun jangan salah, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai fantastis. Adapun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, Gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar, dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 60:40.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa