Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
Ilustrasi tahanan, penjara, napi - Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar [Envato]

Suara.com - TErpidana mati kasus narkoba, Merry Utami berhasil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu diperolehnya setelah ia menjalani masa tahanan 22 tahun lamanya.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden terhadap terpidana. Pengampunan yang diberikan beragam, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.

Selain Merry Utami, ada sederet terpidana mati lainnya yang mendapatkan grasi di era kepemimpinan Jokowi. Siapa saja mereka? Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.     Dwi Trisna Firmansyah

Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Dwi menjadi pidana penjara dari pidana mati pada 2015. Dwi merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau. Dwi merupakan salah satu dari tiga orang terpidana mati.

Dwi Trisna dan teman-temannya membunuh serta merampok pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru bernama Agusni bahar dan sang anak, Dodi Haryanto pada 2012. Para pelaku membawa satu mobil Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 telepon genggam, dan 3 tas berisi uang.

2.     Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabulkan permohonan grasinya pada tahun 2017 oleh Joko Widodo. Grasi itu tercantum pada Keputusan Presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (23/1/2017).

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun penjara dari 18 tahun penjara. Antasari merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

3.     Merry Utami

Merry Utami yang merupakan terpidana mati kasus narkoba diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Grasi yang diterbitkan dalam Keppres nomor 1/G/2023 itu meringankan Merry dari pidana mati.

Merry Utami menjadi terpidana seumur hidup atas grasi yang jatuh pada 27 Februari 2023. Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri diapresiasi oleh banyak pihak termasuk dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dnilai sesuai dengan hak asasi manusia.

"Komnas Perempuan menyambut baik dan mengapresiasi langkah grasi presiden bagi Merri Utami, terpidana hukuman mati yang juga korban perdagangan," kata Andy pada Jumat (14/4/23).

4.     5 Tahanan Politik Papua

Kelima tahanan politik bernama Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (pidana seumur hidup), Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (19 tahun 10 bulan penjara), dan Apotnalogolik Lokobalm (pidana 20 tahun penjara) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) diberikan grasi oleh Joko Widodo. Tahanan keenam yakni Filep Karma batal bebas karena tidak bersedia mengajukan permohonan grasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 15 April 2023 | 22:09 WIB

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Kotak Suara | Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

News | Sabtu, 15 April 2023 | 20:44 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

News | Sabtu, 15 April 2023 | 08:09 WIB

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

News | Jum'at, 14 April 2023 | 18:19 WIB

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:36 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB