Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
Ilustrasi tahanan, penjara, napi - Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar [Envato]

Suara.com - TErpidana mati kasus narkoba, Merry Utami berhasil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu diperolehnya setelah ia menjalani masa tahanan 22 tahun lamanya.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden terhadap terpidana. Pengampunan yang diberikan beragam, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.

Selain Merry Utami, ada sederet terpidana mati lainnya yang mendapatkan grasi di era kepemimpinan Jokowi. Siapa saja mereka? Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.     Dwi Trisna Firmansyah

Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Dwi menjadi pidana penjara dari pidana mati pada 2015. Dwi merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau. Dwi merupakan salah satu dari tiga orang terpidana mati.

Dwi Trisna dan teman-temannya membunuh serta merampok pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru bernama Agusni bahar dan sang anak, Dodi Haryanto pada 2012. Para pelaku membawa satu mobil Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 telepon genggam, dan 3 tas berisi uang.

2.     Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabulkan permohonan grasinya pada tahun 2017 oleh Joko Widodo. Grasi itu tercantum pada Keputusan Presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (23/1/2017).

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun penjara dari 18 tahun penjara. Antasari merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

3.     Merry Utami

Merry Utami yang merupakan terpidana mati kasus narkoba diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Grasi yang diterbitkan dalam Keppres nomor 1/G/2023 itu meringankan Merry dari pidana mati.

Merry Utami menjadi terpidana seumur hidup atas grasi yang jatuh pada 27 Februari 2023. Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri diapresiasi oleh banyak pihak termasuk dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dnilai sesuai dengan hak asasi manusia.

"Komnas Perempuan menyambut baik dan mengapresiasi langkah grasi presiden bagi Merri Utami, terpidana hukuman mati yang juga korban perdagangan," kata Andy pada Jumat (14/4/23).

4.     5 Tahanan Politik Papua

Kelima tahanan politik bernama Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (pidana seumur hidup), Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (19 tahun 10 bulan penjara), dan Apotnalogolik Lokobalm (pidana 20 tahun penjara) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) diberikan grasi oleh Joko Widodo. Tahanan keenam yakni Filep Karma batal bebas karena tidak bersedia mengajukan permohonan grasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 15 April 2023 | 22:09 WIB

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana

Kotak Suara | Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi

News | Sabtu, 15 April 2023 | 20:44 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Resmi Keluar dari PDI Perjuangan, Benarkah?

News | Sabtu, 15 April 2023 | 08:09 WIB

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

Ogah Dibongkar ke Publik, Musra Bakal Sampaikan Langsung Rekomendasi Capres ke Jokowi Usai Lebaran

News | Jum'at, 14 April 2023 | 18:19 WIB

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

Masih Ada Typo, Mahfud Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Baru Akan Diserahkan ke Jokowi Senin Depan

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:36 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB