Namun lagi-lagi ia lolos dari jerat hukum. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap dua ASN Dinkes Lampung.
Harta kekayaan Reihana
Harta kekayaan Reihana terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaannya itu diketahui berdasarkan data LHKPN yang terakhir kali ia laporkan pada 31 Desember 2022 lalu.
Ia diketahui memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar, alat transportasi senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp6,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 300 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan