Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Masih di Jokowi periode pertama, pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman, menggantikan Rizal Ramli.
Jabatan itu berlanjut di periode kedua Jokowi. Namun ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yakni Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
Pada tahun yang sama, tepatnya 15 Agustus 2016, Jokowi juga pernah menunjuk Luhut sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Di periode ke dua pemerintahan Jokowi, Luhut kembali dipercaya untuk menjadi Menko Kemaritiman. Namun Jokowi menambahkan tugas lainnya, yakni yang berusuran dengan investasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Pada 26 November 2020, Luhut kembali mendapatkan penugasan khusus dari Jokowi, yakni menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim.
Luhut memegang jabatan itu karena menggantikan Edhy Prabowo yang masuk ke dalam kasus pusaran korupsi ekspor benih lobster
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Pada 2018, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Melalui tim ini,Luhut diberi tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, hingga memantau tingkat komponen dalam negeri yang diproduksi instansi pemerintah.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketika pandemi Covid-19 menerjang Indonesia dan mempengaruhi perekonomian dalam negeri, Jokowi menunjuk Luhut menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jabatan itu dipegang Luhut sejak Juli 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Masih di tengah Pandemi Covid 19, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021.
Saat itu, Covid-19 varian Delta penyebarannya masif dan memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Sesuai dengan arahan Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Luhut juga pernah ditugaskan Jokowi untuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional.
Dengan jabatan itu, Luhut diberikan tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada 8 September 2021, Jokowi mengamanahkan Luhut dengan jabatan Ketua Tim Gerakan Nasional bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Terkait dengan pembuatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021.
Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut juga pernah ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ia diberi tugas, di antaranya dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
Selain itu, Luhut ditugaskan untuk menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional. Ia menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Kontributor : Damayanti Kahyangan