Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Senin, 17 April 2023 | 19:51 WIB
Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Kemudian, KPK kembali memanggil Dito pada 21 Desember 2022, tetapi Dito kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Dito dan memanggilnya pada 5 Januari 2023, akhirnya Dito memenuhi panggilan KPK.

Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Saat ini, Dito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi yang ditemukan di rumahnya. Pengusaha tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi menyebut Dito tidak mempunyai bukti legal terkait dengan kepemilikan senjata api yang ditemukan di rumahnya tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI