Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB
Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Pembagian Zakat - Apakah Amil, Janda dan Ustadz Berhak Mendapatkan Zakat? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Janda yang hidup di bawah naungan anak-anaknya yang kaya maka dia termasuk orang kaya. Sebab sudah ditanggung oleh anaknya," ungkap Buya Yahya

Sedangkan menurut Buya Yahya, seorang ustadz masjid bukan termasuk golongan fisabilillah. Jadi tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat yang diberikan untuk membangun masjid tidak boleh digunakan untuk membangun pondok atau diberikan kepada ustadz fisabilillah. 

"Kalau ustadznya fakir bilang saja fakir, dapet bagian zakat selesai karena dia fakir bukan karena dia seorang ustadz," pungkas Buya Yahya. 

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat merupakan orang yang termasuk 8 golongan yang sesungguhnya. Sehingga sebelum membagikan, penting untuk memperhatikan apakah orang tersebut berhak menerima zakat atau tidak. 

Demikian tadi ulasan mengenai apakah amil, janda dan ustadz behak mendapatkan zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI