Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut megomentari aksi Adil yang menggadaikan kantor bupati Rp 100 miliar.
Pihak KPK mengatakan penggadaian yang dilakukan Adil itu menarik untuk didalami karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Pasalnya selama ini belum pernah ada pejabat daerah yang menggadaikan kantor milik pemerintahan.
Kontributor : Trias Rohmadoni