Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dikirim ke DPR dalam Waktu Dekat

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 18 April 2023 | 13:13 WIB
Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dikirim ke DPR dalam Waktu Dekat
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah rampung disusun pemerintah. Drafnya akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR," kata Edward di Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah bakal menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.

Sebelum diserahkan ke DPR RI, RUU Perampasan Aset tersebut bakal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlebih dahulu. Setelah itu, ia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera diproses setelah Lebaran 2023.

"Jadi, kita harapkan nanti presiden kembali (dari Jerman), selesai Lebaran, nanti semua masuk kerja, kita harapkan (RUU Perampasan Aset) sudah bisa diproses," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau isi draf RUU Perampasan Aset sudah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.

Mahfud bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset pada Jumat (14/4/2023).

"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," tuturnya. [ANTARA]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemauan Jokowi sebagai Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kemauan Jokowi sebagai Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

Cianjur | Minggu, 16 April 2023 | 15:40 WIB

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 15 April 2023 | 22:09 WIB

Ingin Segera Disahkan DPR, Mahfud MD akan Komunikasikan RUU Perampasan Aset dengan Para Ketua Parpol

Ingin Segera Disahkan DPR, Mahfud MD akan Komunikasikan RUU Perampasan Aset dengan Para Ketua Parpol

Ntb | Jum'at, 14 April 2023 | 20:10 WIB

Sudah Diparaf, Mahfud MD Akan Segera Kirim RUU Perampasan Aset ke DPR

Sudah Diparaf, Mahfud MD Akan Segera Kirim RUU Perampasan Aset ke DPR

Foto | Jum'at, 14 April 2023 | 18:51 WIB

Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset

Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 14 April 2023 | 16:01 WIB

Terkini

Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?

Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 20:40 WIB

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:37 WIB

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:32 WIB

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Health | Kamis, 24 September 2026 | 20:29 WIB

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:27 WIB

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 20:25 WIB

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:23 WIB

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:20 WIB

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:19 WIB

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:18 WIB

×