Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan kasus Bima. Alasannya, karena mereka tidak menemukan unsur pidana dalam pernyataan sang Tiktokers yang sempat viral itu. Hal ini diketahui usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan enam saksi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti