Dandhy kembali menyoal perintah penangkapan itu, karena ia tak pernah sekali pun pernah diberi surat pemanggilan untuk dimintakan keterangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seseorang baru bisa dijemput paksa oleh polisi setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk memberikan keterangan.
”Tapi ada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan pak,” kata para polisi, berkilah.
Dandhy akhirnya mengikuti kemauan keempat orang itu. Dia lantas masuk ke kamar untuk berganti pakaian sebelum ikut dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Hubungi teman-teman, saya ditangkap, dibawa ke polda,” kata Dandhy kepada sang istri.
Rekan-rekan Dandhy meminta agar dia tak pergi mengikuti para polisi sebelum mereka dan kuasa hukum datang.
Namun, keempat polisi itu menawarkan agar tim kuasa hukum bisa langsung ke mapolda untuk mempersingkat waktu.
Sang istri lantas mencatat nama keempat polisi itu dan meminta nomor ponselsalah satu dari mereka.
“Coba cek, telepon, nyambung gak nomornya,” kata Dandhy.
Baca Juga: Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dikirim ke DPR dalam Waktu Dekat
Dandhy lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Sang istri sempat memotret mobil itu.
Ketika mobil mewah yang mengangkut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu berlalu, waktu menunjukkan pukul 23.00 malam.

SEJAK tiba di Mapolda Metro Jaya, sudah satu jam Dandhy berada di ruang pemeriksaan. Tapi ia menolak untuk diperiksa.
“Saya akan tunggu pengacara datang dulu,” kata Dandhy tegas-tegas.
Polisi memenuhi permintaan itu. Barulah ketika kuasa hukumnya datang, Dandhy disodorkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Ponsel Dandhy juga sempat diambil polisi. Satu jam penuh polisi mengutak-atik telepon genggamnya.