Semua Bisa Kena, Kegagalan Proyek Dekolonisasi KUHP Baru

Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB
Semua Bisa Kena, Kegagalan Proyek Dekolonisasi KUHP Baru
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Boleh kami masuk ke rumah?”

Dandhy mempersilakan keempat polisi itu ke dalam rumah, termasuk dua satpam supaya ada saksi atas kedatangan mereka.

”Kami datang mau melakukan penangkapan,” kata mereka kepada Dandhy ketika meriung di ruang tamu.

Salah satu dari mereka mengajukan ponselnya untuk memperlihatkan sejumlah tulisan tentang kondisi Papua yang diunggah Dandhy ke akun Twitter pribadi.

“Iya, itu postingan saya.”

“Di-upload dari mana pak?”

”Dari ponsel atau laptop, lupa.”

“Apa masalahnya soal postingan itu?” tanya Dandhy.

“Oh, ini informasi hoaks pak.”

Baca Juga: Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dikirim ke DPR dalam Waktu Dekat

Mereka kemudian menunjukkan surat penangkapan. Namun, setelah dibaca Dandhy, ada ketidakcocokan antara pernyataan para polisi dengan isi surat penangkapan.

Pada surat penangkapan, Dandhy dijerat memakai pasal ujaran kebencian. Sementara keempat orang itu bilang Dandhy terlibat penyebaran informasi hoaks.

“Kok beda ini?”

Fatur maupun tiga rekannya tak bisa menjelaskan.

”Apa saya mau ditangkap jadinya?”

”Iya.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI