Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:23 WIB
Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua) - Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Selain itu, muzakki juga dapat l membaca doa berikut ini usai membayar zakat.

“Robbana taoqobbal minna innaka antassami’ul “alim"

Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Meskipun zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat Islam, namun ada beberapa golongan orang yang tidak perlu membayarnya. Mereka adalah:

  • Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam, sesaat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Fakir miskin

Sebab syarat seseorang yang wajib untuk bayar zakat fitrah adalah:

  • beragama Islam
  • merdeka
  • mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal
  • memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya

"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) maka hal itu merupakan sedekah biasa”, (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Besaran zakat fitrah menurut Rasulullah SAW yaitu sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (makanan pokok). Jika dikonversikan jenisnya, dari gandum dan kurma, menjadi makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat

Untuk Indonesia diganti menjadi beras. Kemudian ukurannya dapat dikonversi juga, kira-kira 2,5 hingga 3 kg beras atau 3,5 liter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI