Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag

Rifan Aditya

Selasa, 18 April 2023 | 15:23 WIB
Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua) - Doa Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya, Lengkap dengan Buku Panduan Kemenag

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

4. Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

5. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

6. Doa zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

baca juga

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

7. Doa zakat fitrah mewakilkan

“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha “an nafsi”

Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”

Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah

Setelah mengeluarkan zakat, muzakki biasanya akan dipandu oleh para pengurus zakat yang ada untuk kemudian memanjatkan doa bersama, agar amal ibadahnya diterima Allah SWT dan bernilai pahala di sisi-Nya. Berikut ini adalah bacaan doa usai menyerahkan pembayaran zakat.

“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Selain itu, muzakki juga dapat l membaca doa berikut ini usai membayar zakat.

“Robbana taoqobbal minna innaka antassami’ul “alim"

Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Meskipun zakat fitrah ini wajib untuk seluruh umat Islam, namun ada beberapa golongan orang yang tidak perlu membayarnya. Mereka adalah:

  • Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam, sesaat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Fakir miskin

Sebab syarat seseorang yang wajib untuk bayar zakat fitrah adalah:

  • beragama Islam
  • merdeka
  • mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal
  • memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya

"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) maka hal itu merupakan sedekah biasa”, (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Besaran zakat fitrah menurut Rasulullah SAW yaitu sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (makanan pokok). Jika dikonversikan jenisnya, dari gandum dan kurma, menjadi makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.

Untuk Indonesia diganti menjadi beras. Kemudian ukurannya dapat dikonversi juga, kira-kira 2,5 hingga 3 kg beras atau 3,5 liter.

Waktu bayar zakat fitrah sudah boleh dimulai ketika awal bulan Ramadhan. Namun sunnahnya, membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bakal dianggap tidak berlaku jika ditunaikan terlambat sampai hari raya selesai. Maka dari itu, saat ini masih ada waktu beberapa hari lagi untuk membayar zakat fitrah.

Agar lebih jelas dan lengkap anda dapat membaca buku panduan zakat fitrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama berikut.

Link Download Buku Panduan Zakat dari Kemenag:

https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf 

Sekian informasi seputar doa zakat fitrah dan panduan lengkapnya yang bisa diketahui dari buku terbitan Kemenag. Semoga zakat fitrah kita semua menjadi berkah bagi orang yang memerlukan dan meleburkan dosa pemberinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB

Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat

Jangan Lupa Bayar, Begini Keutamaan Bayar Zakat

Bisnis | Selasa, 18 April 2023 | 13:15 WIB

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:20 WIB

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

News | Selasa, 18 April 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:37 WIB

×