Nahasnya, laporan Ken sempat ditarik saat sedang ditangani Polda Sumut pada 28 Maret 2023.
Polisi sempat menghadapi beberapa kendala saat mengusut kasus ini, terutama fakta bahwa Ken tengah berada di luar negeri untuk mengenyam pendidikan.
“Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” keluh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono Selasa (25/4/2023).
Polisi mengungkap motif Aditya hajar Ken: Gegara perempuan
Meski sempat terhenti, polisi melanjutkan laporan Ken saat ia sudah pulang ke Tanah Air dan kini berada di Medan.
Adapun kasus ini juga sempat mencuat kembali usai baru-baru ini viral di media sosial.
Akhirnya, polisi melanjutkan proses hukum hingga menetapkan Aditya sebagai tersangka setelah dilaporkan pada Desember tahun lalu.
Setelah ditelusuri, motif Aditya menghajar Ken hingga menghadapi masalah hukum ternyata dilatarbelakangi oleh seorang perempuan berinisial D.
Aditya melabrak Ken dan mencecarnya dengan pertanyaan seputar hubungan Ken dengan perempuan tersebut.
Baca Juga: Timeline Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut, Kini Jadi Tersangka
"Pelapor menayakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman terlapor berinisial D (perempuan)," lanjut Kombes Sumaryono dalam konferensi pers.