Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG

Kamis, 27 April 2023 | 14:16 WIB
Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari mempertimbangkan tindakan terdakwa anak AG yang mempertemukan pelaku Mario Dandy dan korban David Ozora dalam menolak banding yang diajukan AG.

"Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata Budi pada sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi kemudian mengungkapkan, juga pertemuan tersebut sengaja dilakukan dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Namun, anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," tutur dia.

Diketahui, Budi menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG. Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kemudian, Budi juga menetapkan AG untuk berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara dalam tinkmgkat banding sebesar Rp 2 ribu.

Sebelumnya, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Baca Juga: Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding di waktu yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI