Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 April 2023 | 14:16 WIB
Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari mempertimbangkan tindakan terdakwa anak AG yang mempertemukan pelaku Mario Dandy dan korban David Ozora dalam menolak banding yang diajukan AG.

"Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata Budi pada sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi kemudian mengungkapkan, juga pertemuan tersebut sengaja dilakukan dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Namun, anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," tutur dia.

Diketahui, Budi menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG. Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kemudian, Budi juga menetapkan AG untuk berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara dalam tinkmgkat banding sebesar Rp 2 ribu.

Sebelumnya, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

baca juga

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding di waktu yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Entertainment | Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

News | Kamis, 27 April 2023 | 13:07 WIB

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Entertainment | Kamis, 27 April 2023 | 11:49 WIB

Terkini

PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?

PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:35 WIB

Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris

Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 10:34 WIB

Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 10:32 WIB

Update Udara Tangerang Kondisi Sedang, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi dan Bisa Lontarkan Batuan

Update Udara Tangerang Kondisi Sedang, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi dan Bisa Lontarkan Batuan

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 10:29 WIB

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 10:29 WIB

SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 10:25 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Berflek Hitam No Whitecast, Cegah Noda Makin Gelap

5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Berflek Hitam No Whitecast, Cegah Noda Makin Gelap

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 10:23 WIB

Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari

Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:22 WIB

Millwall Dikalahkan Newcastle, Elkan Baggott Tampil Keren

Millwall Dikalahkan Newcastle, Elkan Baggott Tampil Keren

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 10:19 WIB

Dinilai Berlebihan dan Membodohi Umat, Buku 'Islam ala Prabowo' Panen Kritik

Dinilai Berlebihan dan Membodohi Umat, Buku 'Islam ala Prabowo' Panen Kritik

Video | Rabu, 09 September 2026 | 10:15 WIB

×