Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Yazir Farouk, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB
Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil
Potret AG. (dok. Twitter)

Suara.com - Banding yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai hakim banding sudah adil.

"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan di kantornya, Kamis (27/4/2023).

Karena itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan vonis PN Jakarta Selatan. Memori banding yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak.

"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.

"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya menambahkan.

Pada hari ini, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi saat membacakan vonis hari ini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

baca juga

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Sejauh ini, baru AG yang sudah mendapat vonis dari pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

News | Kamis, 27 April 2023 | 13:07 WIB

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Entertainment | Kamis, 27 April 2023 | 11:49 WIB

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

News | Kamis, 27 April 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

×