Awalnya, Aditya meminta Ken Admiral menghentikan mobilnya secara tiba-tiba. Setelah keluar, Aditya memukul Ken sebanyak 3 kali. Faktor penyebabnya diduga karena asmara.
Kemudian, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena merusak kaca spion mobilnya rusak atas kejadian di atas.
Namun pelaku justru memukul kepala korban ke lantai hingga mengalami pendarahan dan memar di bagian pelipis, kepala belakang dan leher. Aditya juga secara brutal menggigit jari korban.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Medan pada 27 Februari 2023, dengan bukti visum pasca 2 bulan kejadian.
AKBP Achiruddin pun dinyatakan bersalah atas pembiaran kasus penganiayaan tersebut dan langsung dicopot dari jabatannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma