Meskipun sudah mendapat keringanan, pihak AG pun masih berusaha untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun lagi-lagi, banding ditolak karena AG dianggap memberikan jalan atas penganiayaan yang terjadi.
Kini, pihak AG pun dipersilahkan mengajukan kasasi demi menuntut keadilan.
Kontributor : Dea Nabila