Jejak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora: Banding Ditolak, Tetap Divonis 3,5 Tahun

Jum'at, 28 April 2023 | 08:06 WIB
Jejak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora: Banding Ditolak, Tetap Divonis 3,5 Tahun
AGH kekasih mario dandy (Twitter)

Meskipun sudah mendapat keringanan, pihak AG pun masih berusaha untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun lagi-lagi, banding ditolak karena AG dianggap memberikan jalan atas penganiayaan yang terjadi.

Kini, pihak AG pun dipersilahkan mengajukan kasasi demi menuntut keadilan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI