Pada Jumat, 28 April 2023 dilakukan rapat antara kepala Kantor Imigrasi , Kepala Seksi Inteldakim beserta staf bersama dengan Kapolres Pulau Ambon, dan PP Lease, BIN daerah Maluku , Unit Intel Kodim 1504 Ambon Deninteldam XVI Pattimura Ambon Kesbangpol, Brimob,Intel Polda Maluku, Bais TNI terkait permasalahan yang terjadi di ADesa Aboru.
Kapolres mengatakan, bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah , Raja Aboru, serta Saniri Negeri dan ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WNA Belanda a,n GA , selain itu yang bersangkutan juga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.
Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon , membuktikan bahwa WNA tersebut terbukti melanggar pasar 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.