Beredar Video Tentara Iran Rebut Kapal Tanker AS, Disebut Langgar Hukum Internasional

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 02 Mei 2023 | 06:10 WIB
Beredar Video Tentara Iran Rebut Kapal Tanker AS, Disebut Langgar Hukum Internasional
Tentara penjaga perbatasan Iran berpatroli. [AFP]

Suara.com - Angkatan Laut Iran merilis video yang menunjukan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis (27/4/2023).

Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Menanggapi hal ini, pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai tindkaan itu melanggar hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan IGRC itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

Misalnya, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.

"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku," ujar Marcellus kepada wartawan, Selasa (2/4/2023).

"Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," ucapnya.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia. Terlebih lagi jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

Marcellus juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS.

UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS kata Marcellus, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Amerika Soroti Penampilan Marselino Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Tekuk Filipina di SEA Games 2023

Media Amerika Soroti Penampilan Marselino Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Tekuk Filipina di SEA Games 2023

| Senin, 01 Mei 2023 | 12:00 WIB

Mengenal Sejarah Hari Buruh di Momen May Day 2023

Mengenal Sejarah Hari Buruh di Momen May Day 2023

| Senin, 01 Mei 2023 | 10:58 WIB

Willow Project, Pilih Ekonomi atau Lingkungan?

Willow Project, Pilih Ekonomi atau Lingkungan?

Your Say | Senin, 01 Mei 2023 | 10:43 WIB

CEK FAKTA: Ibu Dayak Berhasil Menyembuhkan Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang Cedera Tulang Belakang

CEK FAKTA: Ibu Dayak Berhasil Menyembuhkan Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang Cedera Tulang Belakang

| Sabtu, 29 April 2023 | 09:54 WIB

Duar, 5 Fakta Joe Biden Ancam Rezim Kim Jong Un Bakal Game Over

Duar, 5 Fakta Joe Biden Ancam Rezim Kim Jong Un Bakal Game Over

News | Kamis, 27 April 2023 | 17:56 WIB

Toko Ritel Bed Bath & Beyond Bangkrut, Nasib 14 Ribu Pekerja Tak Jelas

Toko Ritel Bed Bath & Beyond Bangkrut, Nasib 14 Ribu Pekerja Tak Jelas

Bisnis | Selasa, 25 April 2023 | 19:28 WIB

Beberapa Dokumen di Pentagon Dikabarkan Bocor, Ini Penjelasan dari NATO

Beberapa Dokumen di Pentagon Dikabarkan Bocor, Ini Penjelasan dari NATO

| Rabu, 19 April 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:35 WIB

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:26 WIB

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:22 WIB

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB