Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:32 WIB
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
Sidang Kemenkeu vs ICW di PTUN Jakarta, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menghadiri sidang gugatannya terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Ternyata, perwakilan Kemenkeu selaku pemohon tidak hadir. Alasannnya karena sakit.

"Pemohon tidak hadir karena sakit, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri di ruang sidang PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Peneliti ICW Almas Sjafrina yang hadir sebagai pihak tergugat juga mengatakan bahwa perwakilan Kemenkeu berhalangan hadir karena sakit. Informasi yang dia terima dari petugas pengadilan, perwakilan Kemenkeu terpapar Covid-19.

"Tadi informasinya hanya sakit ya kalau dari Majelis Hakim. Di bawah, (petugas pengadilan) tadi informasikan ada yang terkena Covid," ujar Almas.

Dengan begitu, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan sidang ini ditunda hingga Rabu (17/5/2023) mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.

"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).

Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.

Lebih lanjut, keputusan KIP itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI