Simak Aturan PKWT Usai Viral Syarat Tidur Bareng Bos buat Perpanjang Kontrak

Ruth Meliana

Kamis, 04 Mei 2023 | 13:39 WIB
Simak Aturan PKWT Usai Viral Syarat Tidur Bareng Bos buat Perpanjang Kontrak
Ilustrasi karyawati. (Envato Elements)

Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur bareng bos demi perpanjang kontrak kerja. Bahkan kabarnya syarat tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.

Hingga kini kabar viral tersebut masih diusut kebenarannya oleh Pemkab Bekasi. Simak aturan perpanjang kontrak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab berikut ini.

Aturan Perpanjang Kontrak Kerja

Ketentuan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. UU tersebut kini dikenal dengan nama Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada November 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Salah satu isi yang ikut direvisi terkait ketentuan jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui maksimal jangka waktu kontrak kerja pada PKWT adalah 2 tahun.

Artinya jika karyawan sudah bekerja lebih dari jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut sudah tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja. Pasalnya secara hukum, status karyawan ini otomatis akan menjadi karyawan tetap jika sudah lebih dari dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu surat perpanjangan kontrak kerja hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.

Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja

baca juga

Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun. Namun apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Walau begitu ada ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga  pekerjaan selesai.

Perlu diperhatikan bahwa masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan, tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT. 

Namun kini setelah UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT sudah tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanya perpanjangan PKWT.

Bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan khusus PKWT dengan kesepatakan pekerjaan selesai di waktu tertentu, maka kontrak bisa diperpanjang hingga batas waktu tertentu sampai pekerjaan selesai.

Terakhir, penting diingat jika aturan PWKT sama sekali tidak mengatur ketentuan persyaratan "tidur bareng bos" seperti yang tengah viral di pabrik Cikarang. Permintaan itu sebagai syarat kontrak kerja tentu dipastikan melanggar undang-undang dan harus segera dilaporkan untuk diproses hukum.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 11:43 WIB

Respon Pj Bupati Bekasi Soal Geger Karyawati Diminta Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak

Respon Pj Bupati Bekasi Soal Geger Karyawati Diminta Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak

Bekaci | Rabu, 03 Mei 2023 | 19:11 WIB

Gila! Salah Satu Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawati Stay Cation dengan Atasan Jika Ingin Perpanjang Kontrak

Gila! Salah Satu Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawati Stay Cation dengan Atasan Jika Ingin Perpanjang Kontrak

Soreang | Rabu, 03 Mei 2023 | 06:00 WIB

Fenomena Syarat Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak, Biasanya di Pabrik Garmen

Fenomena Syarat Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak, Biasanya di Pabrik Garmen

Bekaci | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:49 WIB

Geger Perusahaan di Cikarang Diduga Syaratkan Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak

Geger Perusahaan di Cikarang Diduga Syaratkan Staycation untuk Karyawati yang Ingin Perpanjang Kontrak

Bekaci | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:34 WIB

Tarif Tidur Bareng Nikita Mirzani Miliaran, Antonio Dedola Geleng-geleng Kepala

Tarif Tidur Bareng Nikita Mirzani Miliaran, Antonio Dedola Geleng-geleng Kepala

Sumatera | Selasa, 02 Mei 2023 | 22:32 WIB

Terkini

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

×