Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuk babak baru. Ini setelah sang pengacara, Stefanus Roy Hening, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (3/5/2023).
Roy diketahui sudah mendampingi Enembe sejak awal kedatangannya ke Jakarta. Namun, KPK pun mengindikasi adanya peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Roy sebagai tersangka obstruction of justice atas penyidikan yang dilakukan kepada Lukas Enembe. Roy juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (5/5/2023).
Simak inilah 4 fakta pemeriksaan pengacara Lukas Enembe yang akan digelar hari ini selengkapnya.
Disebut berikan saran agar tidak kooperatif
Penetapan Roy sebagai tersangka penghalangan penyidikan terhadap kliennya, Lukas Enembe ini pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa tim KPK mengindikasi adanya peran Roy dalam memberikan saran, serta secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Enembe.
"KPK mengindikasi penghalangan yang dilakukan oleh saudara SR (Roy) adalah dengan memberikan saran kepada tersangka Lukas agar tidak kooperatif selama pemeriksaan dilakukan," ungkap Ali.
Dicegah ke luar negeri
Roy pun ikut dijadikan tersangka bersama satu orang lainnya, yaitu Kadin Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Gerius diduga terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Kedua tersangka itu juga sudah dicekal agar tidak ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Surat pemanggilan sudah diterima keluarga
Tak hanya mencekal Roy untuk ke luar negeri, KPK juga memanggil Roy untuk melakukan pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (5/5/2023) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan demi mendalami kasus yang melibatkan Roy. serta perannya sebagai pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Roy sudah menerima surat pemanggilan disertai dengan tanda terima.