Suara Sumatera - Polda Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menelusuri gratifikasi dan harta kekayaan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Achiruddin diketahui menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar milik PT Almira yang tak jauh dari rumahnya.
"Polda sumut bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri gratifikasi dan harta kekayaan Achiruddin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, kata Hadi, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah mengirimkan surat ke PPATK untuk memberitahukan penyidikan terhadap Achiruddin.
Penyidik sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AKBP AH," ujar Hadi,
Hadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira.
"AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," jelasnya.
Dirinya mengatakan gudang solar tersebut ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
Baca Juga: Fokus Koalisi Bareng Gerindra-PKB, Golkar Tegaskan Tak Punya Opsi Dukung Ganjar
"Achiruddin menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar sejak 2018 hingga 2023," kata Hadi.
Diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan turut menyeret AKBP Achiruddin. Terbaru, AKBP Achiruddin dipecat dari Polri. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.