Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:56 WIB
Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Ilustrasi hukum shalat gerhana bulan penumbra. (Pixabay/ELG21)

Suara.com - Kabarnya, gerhana bulan Penumbra akan terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2023, di mana fenomena ini bisa diamati dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura. Lalu bagaimana hukum shalat gerhana bulan penumbra?

Perlu diketahui, gerhana bulan Penumbra terjadi pada saat posisi Bulan-Matahari-Bumi sejajar, sehingga Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi hingga akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.

Sebagaimana dilansir dari laman BMKG, Gerhana Bulan Penumbra (GBP) tanggal 5-6 Mei 2023 di Indonesia, ada tiga zona waktu pada setiap fase gerhana tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah dengan zona waktu Indonesia bagian barat (WIB), gerhana bulan ini bisa diamati mulai pukul 22.12 dan puncaknya pada pukul 00.22.48, lalu berakhir pada pukul 02.33.42.

2. Untuk warga zona waktu Indonesia bagian tengah (WITA) bisa mengamati gerhana bulan penumbra mulai pukul 23.12.09, puncak gerhana pada pukul 01.22.48, dan akhir fenomena pukul 03.33.42.

3. Sedangkan untuk penduduk Indonesia di zona waktu bagian timur (WIT) bisa mengamati fenomena ini sejak pukul 00.12, dan puncaknya pada pukul 02.22.48, lalu berakhir pada pukul 04.33.42.

Lantas, apakah akan ada shalat gerhana bulan Penumbra bagi umat muslim? Bagaimana hukum shalat gerhana bulan Penumbra? Mari simak ulasannya di bawah ini!

Hukum Shalat Gerhana Bulan Penumbra

Pada kasus gerhana bulan Penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, dan hanya cahaya bulan sedikit redup yang terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan langit yang "tidak gerhana".

Jadi, dalam kasus gerhana bulan Penumbra 2023 ini, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan untuk melakukan shalat gerhana bulan.

Perlu dipahami, bahwa shalat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Melansir dari laman NU Online, KH Sirril Wafa, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengatakan bahwa fenomena gerhana bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat gerhana bulan.

Secara fikih, shalat gerhana bulan hanya akan digelar apabila gerhana tersebut adalah gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan.

Di Indonesia, hampir semua ormas termasuk NU dan Muhammadiyah telah sepakat bahwa gerhana bulan Penumbra tidak termasuk khusuf. Hal ini turut menjadi dasar bahwa pada gerhana bulan Penumbra 2023 tidak ada syariat atau anjuran menunaikan ibadah shalat gerhana bulan.

Itulah penjelasan tentang hukum shalat gerhana bulan penumbra yang perlu diketahui oleh umat Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023

Waktu dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:06 WIB

Mitos Gerhana Bulan pada Ibu Hamil, Buya Yahya: Shalat Gerhana, Bukan Masuk Kolong!

Mitos Gerhana Bulan pada Ibu Hamil, Buya Yahya: Shalat Gerhana, Bukan Masuk Kolong!

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 13:20 WIB

Niat Sholat Gerhana Bulan 5 Mei 2023 Secara Berjamaah atau Sendirian

Niat Sholat Gerhana Bulan 5 Mei 2023 Secara Berjamaah atau Sendirian

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 10:10 WIB

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Menurut Buya Yahya

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Menurut Buya Yahya

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 08:05 WIB

Terkini

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB