Ini Sanksi Jalan Umum Dipakai untuk Garasi Mobil, Jangan Asal Simpan Kendaraan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:14 WIB
Ini Sanksi Jalan Umum Dipakai untuk Garasi Mobil, Jangan Asal Simpan Kendaraan!
Jalan Umum jadi Garasi Mobil - Ini Sanksi Jalan Umum Dipakai untuk Garasi Mobil, Jangan Asal Simpan Kendaraan! [Tangkapan Layar TikTok]

Ramai menjadi sorotan sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah dan mengganggu akses pengguna lain di jalan tersebut. Tak hanya diparkir biasa, mobil tersebut juga dikelilingi oleh penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal dengan tinggi menyamai ban mobil tersebut untuk dijadikan pagar.

Fenomena ini bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia, padahal aturan terkait dengan parkir kendaraan bermotor, terlebih beroda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Undang-Undang tersebut, parkir sendiri diartikan sebagai keadaan dimana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Kemudian, lebih jauh disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) bahwa jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan berhenti dan juga parkir.

Untuk pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) terkait dengan tata cara berhenti dan parkir, maka akan dihukum dengan kurungan pidana paling lama satu bulan penjara dan juga didenda dengan maksimal uang Rp 250.000.

Tak hanya itu, aturan parkir di jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa siapapun dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang bisa berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal tersebut yakni meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan juga ambang pengamannya. 

Aturan tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 38 PP Nomor 34/2006 terkait dengan Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang berakibat pada terganggunya fungsi jalan.”

Adapun maksud dari “terganggunya fungsi jalan” yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain yaitu menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terkait dengan Transportasi. Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa warga atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Warga juga dilarang untuk menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Bahkan, untuk warga yang hendak membeli kendaraan wajib membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Untuk Kota Bekasi sendiri, sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan yang resmi terkait dengan kepemilikan garasi untuk setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor terkhusus mobil.

Namun, mengacu pada tiga aturan yang sebelumnya disebutkan, pemilik bisa dikenakan sanksi hukum atas penyalahgunaan jalan umum sebagai ruang parkir, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung

Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:53 WIB

Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Mobil Innova Saat Sedang Main Bola di Tambora

Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Mobil Innova Saat Sedang Main Bola di Tambora

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:38 WIB

Spesifikasi Mobil RI 1 Jokowi: sampai Zigzag Terjang Jalan Rusak di Lampung

Spesifikasi Mobil RI 1 Jokowi: sampai Zigzag Terjang Jalan Rusak di Lampung

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:11 WIB

Jejak Jalan Rumbia Lampung: Dikebut Bak Legenda Roro Jonggrang, Tetap Rusak

Jejak Jalan Rumbia Lampung: Dikebut Bak Legenda Roro Jonggrang, Tetap Rusak

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:36 WIB

Bak Langit dan Bumi, Beda Kendaraan Jokowi vs Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak

Bak Langit dan Bumi, Beda Kendaraan Jokowi vs Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:11 WIB

Warganet Komentari Jokowi Sengaja Jajal Jalan Rusak Naik Mobil RI 1 di Lampung: Pak Gubernur Kena Sleding!

Warganet Komentari Jokowi Sengaja Jajal Jalan Rusak Naik Mobil RI 1 di Lampung: Pak Gubernur Kena Sleding!

Lifestyle | Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:37 WIB

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat

Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:33 WIB

Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:29 WIB

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:23 WIB

Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam

Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:23 WIB