Arti Staycation dan Pegeseran Maknanya, Heboh Kasus Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Cikarang Harus Ngamar

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 21:25 WIB
Arti Staycation dan Pegeseran Maknanya, Heboh Kasus Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Cikarang Harus Ngamar
Ilustrasi kamar hotel. [Istimewa] - Arti Staycation dan Pegeseran Maknanya, Heboh Kasus Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Cikarang Harus Ngamar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Konteks dari staycation di kasus Karyawati di Cikarang tersebut telah mengarah ke pelecehan seksual, paksaan, sebagai syarat kalau si karyawati mau mendapatkan perpanjangan kontrak, harus bersedia melakukan staycation bersama atasan. Budaya ini yang menyebabkan staycation jadi berkonotasi negatif. 

Kasus karyawati dari Cikarang tersebut sudah masuk ke dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Demikian itu penjelasan tentang apa arti staycation yang sebenarnya dan pergeseran maknanya. Semoga dapat dimengerti.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI