Dinilai Bersikap Buruk, Jaksa Kasus Lord: Fatia dan Haris Harusnya Minta Maaf Tanpa Syarat ke Luhut!

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 08 Mei 2023 | 12:03 WIB
Dinilai Bersikap Buruk, Jaksa Kasus Lord: Fatia dan Haris Harusnya Minta Maaf Tanpa Syarat ke Luhut!
Haris Azhar dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/5/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa Haris Azhar, Senin (8/5/2023).

Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.

"Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam bentuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebab di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.

"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sebut jaksa.

Lebih lanjut, jaksa berpandangan sikap Haris dan Fatia tersebut buruk karena enggan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Oleh karena itu Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai di luar pengadilan," jelas jaksa.

Luhut Diundang Klarifikasi

baca juga

Sebelumnya, kubu Fatia mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberika klarifikasi melalui podcast terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu diterangkan kubu Fatia dalam sidang eksepsi yang digelar pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar hari ini, Senin (03/04/2023). (ANTARA/Fiandra Sjofjan)
Kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar hari ini, Senin (03/04/2023). (ANTARA/Fiandra Sjofjan)

Kuasa hukum Fatia mengatakan telah mengirimkan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi-materi diskusi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti. Namun, sebutnya, Luhut tidak hadir.

“Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Fatia Maulidiyanty melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun youtube Haris Azhar berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!’,” kata kuasa hukum Fatia.

“Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,” sambungnya.

Kuasa hukum Haris menilai Luhut tak mengindahkan itikad Haris. Dengan demikian, menurutnya, tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan itikad baik.

Dakwaan Haris-Fatia

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Haris-Fatia Soal Kasus Lord Luhut Kembali Digelar Senin Ini

Sidang Lanjutan Haris-Fatia Soal Kasus Lord Luhut Kembali Digelar Senin Ini

News | Senin, 08 Mei 2023 | 08:07 WIB

Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut yang Disinggung Kubu Haris Azhar

Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut yang Disinggung Kubu Haris Azhar

News | Selasa, 18 April 2023 | 14:10 WIB

Saat Hakim Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Saat Hakim Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Video | Selasa, 18 April 2023 | 04:00 WIB

Sidang Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus 'Lord' Luhut Digelar 8 Mei

Sidang Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus 'Lord' Luhut Digelar 8 Mei

News | Senin, 17 April 2023 | 17:11 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan

Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan

Linimasa | Senin, 17 April 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:37 WIB

×