'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB
'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI