LINIMASA - Polisi baru-baru ini mengungkapkan bahwa tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membeli senjata air gun dengan harga Rp 5,5 juta.
Hal ini merupakan fakta baru yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa proses jual beli senjata air gun yang digunakan dalam penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melibatkan tiga orang dengan inisial D, H, dan N.
“Membayar Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Indrawienny Panjiyoga juga menyatakan bahwa ketiga orang yang terlibat dalam proses jual beli senjata air gun tersebut memiliki profesi yang berbeda.
Mereka adalah N yang merupakan seorang guru honorer, D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Berawal dari tanggal 1 Februari 2023, Mustopa menghubungi D untuk melakukan transaksi pembelian senjata air gun. Keesokan harinya, D menghubungi N terkait dengan senjata air gun yang akan dibeli oleh Mustopa.
Pada tanggal 3 Februari 2023, N menghubungi H untuk mencari senjata air gun yang diinginkan oleh Mustopa. H sendiri sudah menggeluti dunia bisnis jual beli senjata sejak tahun 2012.
“Saudara N dan D ini tinggal di dekat rumah pelaku. Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012,” papar Panjiyoga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka dan Amanda Manopo Terang-terangan Soal Pernikahannya Setahun Lalu, Benarkah?
Lebih lanjut, kata Panjiyoga, Mustopa telah memberikan uang sebesar Rp 5,5 juta sebagai pembayaran untuk senjata air gun yang diinginkannya. Selain itu, N juga memberikan pelatihan kepada Mustopa mengenai cara menggunakan senjata air gun tersebut.
“N lalu memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan air gun tersebut. Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI,” jelasnya.