Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja ke Rekening Pribadi dan E-Wallet

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:10 WIB
Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja ke Rekening Pribadi dan E-Wallet
Ilustrasi cara mencairkan insntif kartu prakerja (Freepik)

Suara.com - Setiap peserta Kartu Prakerja yang telah menuntaskan pelatihan pertama serta sudah memenuhi penilaian, maka berhak menerima insentif. Lantas, bagaimana cara mencairkan insentif kartu prakerja? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, insentif Kartu Prakerja akan dikirim melalui rekening bank atau e-wallet. Oleh karena itu, pastikan rekening bank atau e-wallet milik kamu masih dalam kondisi aktif dan menggunakan mata uang Rupiah.

Selain itu, pastikan no rekening bank atau e-wallet sesuai KTP yang telah terdaftar dalam Kartu Prakerja dan menggunakan NIK yang sesuai dengan nama penerima manfaat.

Adapun besaran insentif Kartu Prakerja yang diberikan yaitu total Rp 4,2 juta dengan rincian  Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, Rp600.000 untuk insentif pasca pelatihan yang diberikan sekali, dan Rp100.000 untuk pengisian survei.

Perlu diketahui bahwa pencairan insentif baik melalui rekening bank atau e-wallet ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja sejak muncul tanggal penjadwalan insentif di dashboard akun.

Jika di dashboard belum mendapatkan jadwal pencairan insentif, pastikan apakah kamu sudah menyelesaikan pelatihan atau belum dan pastika juga untuk memberikan rating maupun ulasan pelatihan. Setelah itu, coba cek dashboard kembali.

Lantas, bagaimana cara mencairkan insntif kartu prakerja melalui bank atau e-wallet? Untuk selengkapnya, berikut ini caranya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Mencairkan Insntif Kartu Prakerja

- Peserta yang lolos Kartu Prakerja dan telah selesai nonton 3 video Kartu Prakerja, selanjutnya akan diarahkan untuk  menyambungkan rekening bank atau e-money, lalu Klik "Sambungkan Sekarang".

- Kemudian pilih bank dan klik "Sambungkan".

- Selanjutnya, masukan data rekening kamu dan klik "Sambungkan". Pastikan data rekening yang kamu masukan sudah benar

- Pastikan data rekening kamu masukkan selalu aktif, lalu klik "Ya, Sambungkan".

Setelah sukses disambungkan, peserta pun sudah bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja menjadi uang tunai lewat rekening atau e-wallet yang dipakai.

Demikianlah ulasan mengenai cara mencairkan insentif kartu prakerja melalui rekening bank atau e-wallet yang perlu diketahui para peserta yang lolos. 

Pastikan juga agar selalu berhati-hati terhadap penipuan. Program Kartu Prakerja tidak pernah meminta biaya apapun. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya Berikut ini!

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya Berikut ini!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:59 WIB

Tips Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat OVO, LinkAja, Gopay dan DANA

Tips Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat OVO, LinkAja, Gopay dan DANA

Your Say | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:17 WIB

Bantah Dana Teroris, Keluarga Pelaku Penembakan Kantor MUI Jelaskan Asal Usul Uang Ratusan Juta di Rekening Mustopa

Bantah Dana Teroris, Keluarga Pelaku Penembakan Kantor MUI Jelaskan Asal Usul Uang Ratusan Juta di Rekening Mustopa

Lampung | Jum'at, 05 Mei 2023 | 07:10 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB