Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:34 WIB
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan? (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penetapan tersebut yakni karena Stefanus Roy berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.

Namun, Roy menyatakan KPK justru salah telah menetapkannya sebagai tersangka. Roy menegaskan dirinya memiliki hak imunitas ketika menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan benarkan pengacara tidak bisa dipidanakan. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2009 tentang Advokat yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Aturan tersebut menyampaikan terdapat imunitas profesi advokat ketika menjalankan tugasnya.

Namun, pasal ini berakar pada beberapa norma yang berlaku secara universal. Norma tersebut yakni sebagai berikut:

1. Basic Principles on the Role of Lawyers

Norma ini merupakan rekomendasi kepada negara anggota PBB agar melindungi advokat dari hambatan dan tekanan saat menjalankan tugasnya.

2. International Bar Association Standards

Pada butir ke-8 norma ini menegaskan advokat tidak boleh dihukum maupun diancam hukuman baik pidana, perdata, maupun administratif, ekonomi atau sanksi dan intimidasi lainnya saat membela dan memberi nasihat kepad kliennya secara sah.

3. Deklarasi Pada World Conference of the Independence of Justice 1983 di Kanada

Deklarasi itu menegaskan harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam bertugas. Artinya advokat harus bekerja tanpa hambatan, paksaan, pengaruh, ancaman, intervensi, dan lainnya.

Merujuk pada norma dan aturan tersebut, terdapat gagasan yang dapat dipahami yakni hak ini bertujuan melindungi advokat ketika menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membela dan memberi nasihat ke klien. Terdapat pula pada Pasal 16 di atas yani syarat ‘itikad baik’ yakni menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Artinya, hak imunitas memang ada dan dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan sesuka hati. Advokat harus menjunjung itikad baik demi keadilan dan tidak melanggar hukum. Namun jika sebaliknya, maka hak ini tidak berlaku.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB

Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah

Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:31 WIB

Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:31 WIB

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:49 WIB

Ari Wibowo Licik? Sengaja Tak Beri Uang Bulanan ke Inge Anugrah sampai Sulit Bayar Pengacara Cerai

Ari Wibowo Licik? Sengaja Tak Beri Uang Bulanan ke Inge Anugrah sampai Sulit Bayar Pengacara Cerai

Metro | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:51 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB