Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 10:33 WIB
Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!
Ilustrasi pernikahan - Aturan menikah beda agama di Indonesia (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

11. Surat akta cerai bagi yang sudah cerai.

12. Surat akta kematian bagi calon pengantin yang ditinggal mati pasangan (duda atau janda)

13. Surat izin dispensasi yang diberikan dari pengadilan agama apabila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun.

14. Surat izin poligami bila calon mempelai pria sudah mempunyai istri sebelumnya.

Demikian ulasan mengenai aturan menikah beda agama di Indonesia yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI