Para tersangka korupsi dana pensiun Pelindo akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Tanggapan Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir turut menanggapi soal penetapan tersangka korupsi dana Pelindo. Menurutnya, hal itu merupakan bagian bersih-bersih BUMN bersama Kejagunt. Ia pun mendukung proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum," kata Erick Thohir dikutip Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, katanya, kasus itu membuka jalan bagi Kementerian BUMN dalam mengelola dana pensiun ke depannya. Sebab, banyak karyawan yang perlu dipenuhi haknya. Adapun cara untuk mencegah kembalinya korupsi, Erick akan menyatukan seluruh dapen BUMN.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti