Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:33 WIB
Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya memberlakukan kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan. Untuk itu, dalam waktu dekat akan digelar focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana ini.

Rencana pengaturan jam kerja ini sudah mencuat sejak tahun lalu. Dinas Perhubungan DKI juga sudah menggelar FGD serupa pada November 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dalam FGD kedua ini akan kembali mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk mendengar pendapatnya mengenai rencana pengaturan jam kerja.

"Rencananya FGD tanggal 17 (Mei) minggu depan, melibatkan semua stakeholder, baik itu dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Sehingga, kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja," jelasnya menambahkan.

Untuk FGD kali ini, kata Syafrin pembahasan akan lebih menjurus pada mekanisme pembagian waktu masuk kerja para pegawai. Pemprov juga akan meminta masukan terkait pola kerja pegawai baik ASN maupun swasta.

Sejauh ini, telah muncul usulan pembagian jam masuk kerja karyawan swasta yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Tentu ini kita harapkan dibahas lebih detail pada pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. Kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama," katanya.

Sejak FGD terakhir, Pemprov DKI masih belum mengambil keputusan apapun terkait penentuan jam kerja. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pertimbangan sebelum bisa menerapkan kebijakan ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?

Syafrin menyebut pihaknya khawatir pengaturan jam kerja malah akan menyusahkan operasional angkutan umum. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan FGD soal rencana ini.

Pasalnya, angkutan umum sudah mengatur intensitas jarak waktu perhentian atau headway pada jam sibuk. Artinya, saat jam sibuk biasanya operasional dilaksanakan dengan lebih banyak armada dan jadwalnya.

Sementara ketika sudah lewat jam sibuk, operator mengurangi intensitas headway.

"Distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak. Karena, pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator melakukan pengurangan headway," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/12/2022).

Ketika pengaturan jam kerja diterapkan, jam sibuk di Jakarta menjadi lebih merata. Bahkan, diperkirakan akan ada 17 jam rentang waktu mobilitas pegawai masuk dan pulang kerja dalam satu hari.

Konsekuensinya, para operator angkutan umum harus menambah headway karena jam kerja yang lebih lama. Hal ini tentunya juga akan berimbas pada biaya operasional yang membengkak dari tiap operator.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI