Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:33 WIB
Gandeng Stakeholder Lain, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Kali Kedua
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya memberlakukan kebijakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan. Untuk itu, dalam waktu dekat akan digelar focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana ini.

Rencana pengaturan jam kerja ini sudah mencuat sejak tahun lalu. Dinas Perhubungan DKI juga sudah menggelar FGD serupa pada November 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dalam FGD kedua ini akan kembali mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk mendengar pendapatnya mengenai rencana pengaturan jam kerja.

"Rencananya FGD tanggal 17 (Mei) minggu depan, melibatkan semua stakeholder, baik itu dari asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, HIPMI, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Sehingga, kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja," jelasnya menambahkan.

Untuk FGD kali ini, kata Syafrin pembahasan akan lebih menjurus pada mekanisme pembagian waktu masuk kerja para pegawai. Pemprov juga akan meminta masukan terkait pola kerja pegawai baik ASN maupun swasta.

Sejauh ini, telah muncul usulan pembagian jam masuk kerja karyawan swasta yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Tentu ini kita harapkan dibahas lebih detail pada pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti. Kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama-sama," katanya.

Sejak FGD terakhir, Pemprov DKI masih belum mengambil keputusan apapun terkait penentuan jam kerja. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pertimbangan sebelum bisa menerapkan kebijakan ini.

Syafrin menyebut pihaknya khawatir pengaturan jam kerja malah akan menyusahkan operasional angkutan umum. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan FGD soal rencana ini.

Pasalnya, angkutan umum sudah mengatur intensitas jarak waktu perhentian atau headway pada jam sibuk. Artinya, saat jam sibuk biasanya operasional dilaksanakan dengan lebih banyak armada dan jadwalnya.

Sementara ketika sudah lewat jam sibuk, operator mengurangi intensitas headway.

"Distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak. Karena, pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator melakukan pengurangan headway," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/12/2022).

Ketika pengaturan jam kerja diterapkan, jam sibuk di Jakarta menjadi lebih merata. Bahkan, diperkirakan akan ada 17 jam rentang waktu mobilitas pegawai masuk dan pulang kerja dalam satu hari.

Konsekuensinya, para operator angkutan umum harus menambah headway karena jam kerja yang lebih lama. Hal ini tentunya juga akan berimbas pada biaya operasional yang membengkak dari tiap operator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?

Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 08:35 WIB

Heru Budi Usul Pengaturan Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB, Yakin Bisa Kurangi 30 persen Macet Jakarta

Heru Budi Usul Pengaturan Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB, Yakin Bisa Kurangi 30 persen Macet Jakarta

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 19:35 WIB

5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR

5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR

News | Senin, 01 Mei 2023 | 18:44 WIB

Terkini

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB