Ia menyatakan, pengunduran diri Husein sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan laporan yang ia buat, melainkan karena secara kejiwaan, Husein memang tidak layak menjadi PNS.
Hal inilah kemudian yang membuat sosok Dani Hamdani membuat banyak orang penasaran. Siapakah dirinya? Berikut ulasannya.
Profil Dani Hamdani
Mengutip laman resmi bkpsdm.pangandarankab.go.id, disebutkan kalau Dani Hamdani adalah Kepala Badan BKPSDM Pangandaran dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dengan golongan IV/b.
Tak hanya itu, dalam laman bkpsdm.pangandarankab.go.id juga disebutkan kalau Dani Hamdani pernah menempuh pendidikan tinggi, yakni lulusan S2 Manajemen Pemerintahan Daerah.
Sementara dalam laman elhkpn.kpk.go.id diketahui kalau Dani Hamdani telah melaporkan harta kekayaannya sejak 2015.
Dalam laman itu juga terungkap jabatan yang pernah diembannya di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, yaitu sebagai berikut:
- 2015: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah
- 2017: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- 2018: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- 2019-sekarang: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Lalu terkait dengan harta kekayaannya, dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui Dani Hamdani memiliki harta kekayaan sebesar Rp5 miliar atau tepatnya Rp5.109.089.430.
Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 25 bidang dan senilai Rp4.774.400.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan