1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans pengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan jenazah
7. Konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu berdasarkan persetujuan kepolisian.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang