Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:47 WIB
Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
Ilustrasi ambulans - Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans pengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan jenazah

7. Konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu berdasarkan persetujuan kepolisian.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI