Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:47 WIB
Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
Ilustrasi ambulans - Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Viral di media sosial perselisihan antara relawan pengawal ambulans. Dari rekaman video yang kini beredar di dunia maya, pemotor tersebut diduga menghalangi laju dari ambulans.

Dalam unggahan Instagram @fakta.indo, dijelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada saat ambulans melaju dari arah Parung, Bogor, Jawa Barat dengan sirine menyala.

Namun, pada saat relawan membantu mengosongkan jalan, seorang pengendara yang membawa kendaraan motor matik dengan wanita dibelakangnya turut melaju di depan ambulans. Sontak ambulans tersebut memperingatkan motor untuk menepi dengan menggunakan pengeras suara. Sementara itu, relawan juga mencoba menegur pengendara tersebut.

Merasa tidak terima, pengendara matik putih tersebut justru bersikap tidak sopan terhadap patwal. Pengendara motor tersebut menendang patwal hingga situasi semakin memanas.

Lantas, bagaimanakan aturan yang berlaku pada saat patwal sipil mencoba mengawal ambulans? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Polda Metro Jaya pernah memberikan peringatan kepada warga sipil untuk tidak turut serta dalam mengawal ambulans di jalan. Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya aparat kepolisian lah yang bisa melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bukan tanpa alasan, selain karena aturan, terdapat alasan lain mengapa warga sipil tidak diperkenankan untuk mengawal ambulans. Pertama, pada saat melakukan pengawalan, sipil harus menghentikan atau memperlambat kendaraan lain, sedangkan kewenangan tersebut hanyalah dimiliki oleh aparat kepolisian.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian terkait dengan hal tersebut. Ambulans dinilai sebagai kendaraan prioritas yang sudah mempunyai sirine, sehingga tidak perlu lagi adanya pengawalan khusus terlebih dari kalangan sipil.

baca juga

Aturan pengawalan ambulans ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 wajib dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah ataupun biru dan membunyikan sirine.

Pasal 134 mengatur terkait dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah. Lalu, dalam Pasal 135 Ayat 2 disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengamanan apabila mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.

Lalu selanjutnya dalam Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tak berlaku untuk kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 134.

Adapun bagi sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 yang membahas terkait dengan pelanggaran penggunaan hak utama di jalan dengan ancaman denda Rp 250 ribu atau hukuman penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, ambulans juga wajib mendapatkan prioritas daripada pengendara lain. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 22/2009 Pasal 134 mengatur soal daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan.

Daftar tujuh Kendaraan prioritas di jalan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Menepi, Pemotor Ngamuk hingga Tendang Relawan Patwal Ambulans

Tak Sudi Menepi, Pemotor Ngamuk hingga Tendang Relawan Patwal Ambulans

Kaltim | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:00 WIB

Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor

Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor

Bogor | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:56 WIB

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Garut | Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB

Terus Kembangkan Fitur di Platform Twitter, Elon Musk Akan Segera Hadirkan Panggilan dan Enkripsi Pesan

Terus Kembangkan Fitur di Platform Twitter, Elon Musk Akan Segera Hadirkan Panggilan dan Enkripsi Pesan

Purwokerto | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:42 WIB

Bikin Aturan Baru, CEO Twitter Bakal Hapus Akun yang Tidak Aktif : Begini Aturan Lengkapnya

Bikin Aturan Baru, CEO Twitter Bakal Hapus Akun yang Tidak Aktif : Begini Aturan Lengkapnya

Purwokerto | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:57 WIB

Pantas Saja Pengedar Minuman Keras di Garut Tidak Jera, Ternyata Aturan Hukumnya Seperti ini

Pantas Saja Pengedar Minuman Keras di Garut Tidak Jera, Ternyata Aturan Hukumnya Seperti ini

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB