Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:09 WIB
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
Advokat Arifin Purwanto - Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi (mkri.id/)

Kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Adapun kala itu, warga diwakili Rudy Hartoko dan Tohari merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

Kini berani gugat MK

Berbekal ilmu hukum dan beberapa kasus yang ia tangani, Arifin datang ke MK demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM.

Bagi Arifin, rakyat dirugikan atas aturan SIM yang tak berlaku seumur hidup. Arifin juga menilai bahwa pembuatan dan tes uji SIM tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI