Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:08 WIB
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.

Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.

Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan 'nakal' yang menyalahgunakan TKD itu.

Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?

Mengenal apa itu Tanah Kas Desa

Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.

Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. 

Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Jogja

Idealnya, pemanfaatan TKD mengacu ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa TKD bisa digarap sendiri.

Namun, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Usai mendapat lampu hijau dari Kraton, TKD dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun nonpertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan TKD dalam bentuk kerjasama dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
  • Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Sultan gedek dengan penyalahgunaan TKD, minta Pergub dikaji ulang

Gubernur DIY sekaligus Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengaku kini telah miris melihat TKD yang dikelola oleh para pihak bak mafia.

Ia sontak meminta perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.

"Ya kami akan mengubah pergubnya (Pergub No 34/2017). Sekarang baru proses," ungkap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:47 WIB

Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU

Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:00 WIB

Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:30 WIB

Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:30 WIB

Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:25 WIB

Terjadi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara

Terjadi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara

Jogja | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:01 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB