Motif Masriah
Motif Masriah melakukan aksi tak pantas pada Wiwik itu dibongkar oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko. Terungkap bahwa rumah yang ditempati Wiwik itu awalnya milik adik Masriah.
Rumah itu kemudian dijual adik Masriah ke Wiwik. Namun Masriah ingin memiliki rumah itu. Masriah lantas menyiram air kencing, comberan hingga melempar sampah dengan tujuan membuat Wiwik dan keluarganya tidak betah sehingga rumah itu dijual murah kepadanya.
Masriah dilaporkan polisi
Wiwik yang sudah tak tahan dengan kelakuan Masriah, kembali melaporkan tetangganya itu ke polisi. Sementara itu polisi mengatakan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk memproses Masriah ke ranah hukum.
Kepolisian saat ini masih mendalami sejumlah bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku. Jika terbukti bersalah, Masriah bakal dikenakan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Wiwik tolak permintaan damai
Setelah dilaporkan polisi, Masriah minta pada Wiwik agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Hal tersebut diungkap oleh Wike (44), anak pertama Wiwik.
Ia menceritakan ada kerabat Masriah yang mendatangi rumahnya untuk minta damai. Kejadian itu sebelum Masriah diperiksa polisi. Namun Wike menyebut kesabaran Wiwik telah habis. Dengan tegas Wiwik menolak permintaan damai tersebut.
Wiwik berharap Masriah dapat hukuman berat