Kepolisian saat ini masih mendalami sejumlah bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku. Jika terbukti bersalah, Masriah bakal dikenakan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Wiwik tolak permintaan damai
Setelah dilaporkan polisi, Masriah minta pada Wiwik agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Hal tersebut diungkap oleh Wike (44), anak pertama Wiwik.
Ia menceritakan ada kerabat Masriah yang mendatangi rumahnya untuk minta damai. Kejadian itu sebelum Masriah diperiksa polisi. Namun Wike menyebut kesabaran Wiwik telah habis. Dengan tegas Wiwik menolak permintaan damai tersebut.
Wiwik berharap Masriah dapat hukuman berat
Wiwik berharap Masriah bisa mendapat hukuman setimpal. Terlebih aksi Masriah itu telah dilakukan sejak tahun 2017 bahkan pernah dimediasi di tingkat RW hingga ke polisi.
Ketika mediasi pada 2017, Masriah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Namun janji itu tak ditepati bahkan aksi Masriah kini lebih parah hingga dilakukan sehari 3 kali.
Kontributor : Trias Rohmadoni